spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PU Kukar Segera Lapor Polisi, Belum Ada Perusahaan Mengaku Menabrak Jembatan Martadipura

TENGGARONG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menginventarisasi dan menghitung kerusakan dan potensi kerusakan pada Jembatan Martadipura, yang dalam sepekan ini 3 kali ditabrak kapal pengangkut batu bara.

Kerusakan yang jelas terlihat diantaranya pagar jembatan bengkok. Sementara potensi kerusakan, seperti apakah ada pergeseran pada bearing pad atau pengunci di struktur jembatan, menjadi hal yang paling dikhawatirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

“Masih menginventarisasi, mudah-mudahan Senin (7/2/2022) ada hasilnya,” kata Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar, Restu Irawan saat dikonfirmasi mediakaltim.com, Jumat (4/2/2022).

Tindakan tegas rupanya akan diambil Dinas PU Kukar dengan membawa insiden ini ke ranah hukum. Bahkan Dinas PU Kukar sudah berkoordinasi dengan Satpolair Polres Kukar, apa saja yang dipersiapkan sebagai bahan pelaporan ke Polres Kukar.

Laporan akan dilakukan, lanjut Restu, karena menyangkut kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal tugboat dan ponton. Termasuk untuk mengungkap apakah kecelakaan ini disengaja atau tidak. Yang tak kalah penting, pihaknya ingin kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak sehingga tidak terjadi pembiaran.

“Kita pengennya perekonomian tetap jalan tanpa merusak aset daerah,” lanjut Restu.

Disayangkan, walau pemilik tugboat yang menabrak Jembatan Martadipura sudah diketahui, namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menghubungi Pemkab atau PU Kukar.

Agar kejadian ini tak terus terulang, Restu meminta  perusahaan pengangkut batu bara untuk menurunkan ketinggian batu bara yang diangkut.

“Kita harap pihak perusahaan menjaga bersama aset daerah (Jembatan Martadipura) ini,” tutupnya. (afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.