PASER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 5 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Paser pada Jumat (24/11/2023).
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPS), Abdul Nanang Ramis, dan staf PT FPS, Hendra Sugiarto, yang semuanya berperan sebagai pemberi suap.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR RI, Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riado Sinaga sebagai pihak penerima suap.
“Abdul Nanang Ramis dan staf adalah keluarganya. Hendra Sugiarto adalah menantu Abdul Nanang Ramis,” ungkap sumber Media Kaltim.
Selain melibatkan anggota keluarga, Abdul Nanang Ramis juga sering terlibat dalam kasus hukum, seperti wanprestasi dan persaingan usaha tidak sehat, yang juga melibatkan keluarganya.
“Pada tahun 2019, dia terbukti memonopoli proyek jalan dan dinyatakan bersalah dalam persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan kolusi dan memanipulasi tender hingga memenangkannya,” lanjut sumber yang tidak ingin diidentifikasi.
Berdasarkan penelusuran Media Kaltim, PT FPL sebelumnya didenda sebesar Rp 1 miliar oleh negara karena melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proyek peningkatan jalan di Kecamatan Tanah Grogot pada tahun 2019.
Proyek tersebut memiliki pagu senilai Rp 60 miliar dengan nilai HPS senilai Rp 59,3 miliar untuk periode 2 tahun pada 2014 dan 2015 di Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten Paser.
Dalam perkembangan terkini, setelah penetapan tersangka, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Operasi Tangkap Tangan ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar dan proyek preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Paser. (bs)






