PPU – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlangsung dengan memperhatikan berbagai perkembangan terkini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa proyeksi awal APBD sudah disusun oleh pihak eksekutif dan legislatif. Namun, adanya perubahan dasar hukum yang terbit belakangan membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU harus melakukan penyesuaian untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Ada informasi terbaru terkait Transfer ke Daerah (TKD) yang diterbitkan pada akhir September. Hal ini memerlukan penyesuaian agar APBD lebih akurat,” ujarnya.
Muhajir menambahkan bahwa penyesuaian lebih lanjut akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kurang bayar, yang diperkirakan akan terbit pada Oktober 2024.
“Setelah PMK diterbitkan, kami akan dapat mengetahui secara pasti berapa besaran yang perlu disesuaikan dalam APBD, sehingga kami tidak bisa memberikan angka pasti sebelum itu,” jelasnya.
Muhajir menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka APBD tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari dampak negatif pada likuiditas keuangan daerah di masa depan.
“Kami harus memastikan segala sesuatunya telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, demi kestabilan dan kesehatan keuangan daerah,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)






