TENGGARONG – Memasuki bulan April 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menjalankan proses lelang untuk pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2025. Bahkan dokumen administrasinya pun, dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah rampung dikerjakan.
Dijelaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat rincian pelaksanaan anggaran yang telah disetujui oleh Pemkab Kukar. Dimana sebagai pedoman oleh Pemkab Kukar dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan.
“Sudah ditandatangani semua DPA itu, artinya kegiatan di OPD terkoreksi dan sudah bisa jalan,” ungkap Sunggono.
Namun dikatakan oleh Sunggono, DPA yang diajukan oleh masing-masing OPD sudah melalui tahapan efisiensi, seperti yang diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Proses lelang sudah berjalan meski sempat ditunda karena ada perintah dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Proses lelang yang dilakukan diawal tahun ini, diharapkannya bisa menghindari penumpukan utang diakhir tahun. Pun sangat berpengaruh dengan perekonomian global, dan pemerintah pusat komitmen dalam menyalurkan hak Pemkab Kukar.
“Jika (transfer ke daerah) dipenuhi tepat waktu dan menjalankan pengadaan barang dan jasa seperti saat ini sudah 100 persen dan kita klirkan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i