spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program Internet Desa Gratis, Cara Kukar Entaskan Wilayah Blankspot

TENGGARONG – Komitmen nyata coba diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan seluruh desa di Kukar bebas blankspot. Melalui Program Internet Desa
Gratis, pemerintah berupaya menyediakan fasilitas jaringan internet gratis di setiap
desa.

Dijelaskan oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, ini wujud komitmen dari realisasi Program Kukar Idaman Terbaik. Saat ini, program tersebut berjalan sejak 2024 lalu dan akan disempurnakan ke desa-desa lainnya yang belum tersentuh jaringan internet.

“Saat ini sedang merangkai kebijakannya, pembiayaannya sudah disiapkan,” ungkap dr Aulia.

Sejak 2024, sudah 9 desa yang menikmati Program Internet Desa Gratis. Masing-masing di Desa Desa Buluq Sen, Desa Umaq Dian, Desa Umaq Tukung, Desa Long Lalang, Desa Muara Aloh di Kecamatan Tabang.

Kemudian di Desa Lamin Telihan, Desa Lamin Pulut, Desa Teluk Bingkai di Kecamatan Kenohan. Serta di Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis. Bantuan berupa radio link dan perangkat starlink.

Namun diakui dr Aulia, saat ini tengah menemui hambatan. Mengingat perangkat starlink untuk kelas rumah tangga, sudah tidak dikeluarkan dan didistribusikan ke Indonesia. Seperti perangkat Starlink yang sudah digunakan di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak.

Maka dari itu, Pemkab Kukar pun tengah mencari jalan keluar sebagai alternatif. Salah satunya menggunakan perangkat Starlink dengan cakupan lebih luas. Yakni mengombinasikan dengan Program RT-Ku Terbaik. Melalui dana Rp150 juta per RT, masing-masing RT yang masih masuk dalam jangkauan blankspot untuk menganggarkannya.

“Jadi masing-masing RT pasang satelit Starlink, apalagi masing-masing RT punya 50-300 KK. Nah nanti mereka berlangganan sesuai kebutuhan,” lanjutnya.

“Kita memastikan nanti mulai dari kelembagaan RT sudah dapat layanan internet gratis,” tutup dr Aulia. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.