spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program Digitalisasi Desa DPMD PPU dapat Tingkatkan Kerja Sama Antar Pihak

PPU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menegaskan bahwa program digitalisasi desa membuka peluang bagi pemerintah desa (Pemdes) untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan fasilitas digital. Kerja sama ini menjadi sangat penting, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.

Tita menjelaskan bahwa seluruh desa di PPU sudah cukup maju dalam membangun media sosial dan website, namun pihaknya terus mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memastikan pengelolaan yang optimal.

“Setiap desa sudah cukup bagus dalam memanfaatkan media sosial dan website. Namun, kami terus berupaya meningkatkan kualitas SDM agar dapat mengelola konten yang lebih baik dengan pesan-pesan yang dapat memajukan desa,” ujarnya.

Selain itu, Tita menambahkan bahwa setiap desa membutuhkan SDM yang handal dalam menciptakan konten-konten kreatif dan membangun tim yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan digital.

“Kami berharap desa-desa di PPU dapat meningkatkan kapasitas pengelola digital mereka sehingga dapat lebih maksimal dalam mendukung kemajuan desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tita menjelaskan bahwa digitalisasi desa dapat terintegrasi dengan program digitalisasi perusahaan, seperti E-SKPD yang berada di bawah naungan Diskominfo. Dinas terkait juga memiliki berbagai program yang mendukung kemajuan desa dalam bidang digital.

Dengan semangat untuk memajukan desa-desa melalui digitalisasi, DPMD PPU terus berkomitmen untuk mendorong pengelolaan yang lebih baik dan meningkatkan SDM yang ada demi kemajuan Kabupaten PPU.

“Penting bagi kita untuk menunjang sarana dan prasarana desa agar tidak tertinggal dalam mengikuti perkembangan teknologi,” pungkas Tita. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.