spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prihatin, Masih Belia Sudah Gemar Jual Narkoba, Polsek Muara Wahau Sita 10,86 Sabu

SANGATTA- Polsek Muara Wahau mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu yang diduga dilakukan pemuda tanggung berinisial W. Dari tangan tersangka berumur 18 tahun itu, disita 2 poket sabu seberat 10,86 gram.

Menurut Kapolsek Muara Wahau AKP Mat Supron, W ditangkap pada Senin (17/1/2022) jelang tengah malam di Jl Poros DPC. Petugas menangkapnya setelah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari kegiatan rutin patroli yang dilakukan, anggota mendapat laporan akan adanya transaksi narkoba. Kita tampung lalu kita selidiki informasi tersebut, sampai akhirnya tim meringkus pelaku yang tengah menunggu pembeli,” ujar Mat Supron.

Saat diinterogasi, W mengaku menyimpan sabu lain di rumahnya. Berbekal keterangan tersebut, anggota Polsek Muara Wahau mendatangi rumah tersangka, hingga akhirnya didapat beberapa barang bukti lain yang mendukung adanya perbuatan pidana W.

Selain sabu yang disimpan dalam dompet tersangka, polisi juga menemukan 1 alat timbangan elektrik, 2 sendok terbuat dari kertas dan sedotan, dan 14 lembar klip. Berbekal alat bukti yang didapat, penyidik memutuskan menahan W di Polsek Muara Wahau karena diduga menjual narkotika, yang diatur Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img