spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria ini Ditangkap Polsek Sungai Pinang, Usai Tampar dan Peras Anak di Bawah Umur

SAMARINDA  – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang ungkap kasus kekerasan dan pemerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka BS terhadap korban FN pada Rabu (1/11/2023)

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkapkan bahwa pada Kamis (26/10/2023) FN yang masih duduk di bangku SMP sedang bermain bersama teman temannya di Jalan. Kemakmuran Gg. PLN. Kemudian saat hendak pulang ke rumah tiba – tiba dicegat oleh tersangka BS. Tersangka BS langsung menampar pipi FN lantaran BS kesal dan terganggu oleh aktivitas FN bersama teman-temannya.

Setelah kejadian tersebut FN langsung pulang ke rumah  di Jalan Kemakmuran Gg. KNPI namun, tidak lama berselang tersangka BS mendatangi rumah korban dan memanggil korban keluar dari rumah. Tersangka BS kemudian memeras korban dengan cara meminta uang sebesar Rp 150 ribu dan mengancam akan membunuh korban jika bertemu di luar.

“Korban FN hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan hal tersebut membuat tersangka BS kembali menampar pipi korban lalu pergi meninggalkan rumah korban,” terang Kapolsek.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pj Gubernur Kelak Punya Tugas Entaskan Persoalan IKN

Medengar kabar tersebut, Ibu FN tidak terima atas apa yang dialami anaknya kemudian membuat laporan di Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan upaya penyelidikan dengan petunjuk yang ada dan berhasil mengamankan tersangka BS di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Sungai Pinang.

“Saat diamankan tersangka BS mengaku bahwa uang Rp 100 ribu yang didapatnya dari memeras korban telah digunakan untuk membeli makan,” tuturnya.

Tersangka BS dijerat dengan pasal Pasal 76.c pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp. 100 juta rupiah.

“Tersangka saat ini telah kita amankan sementara untuk korban kami lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan terutama dengan psikologisnya untuk menghindari trauma yang mendalam bagi korban”, pungkas Kapolsek. (rls)

BACA JUGA :  SDN 011 Danau Maninjau Segera Direnovasi, Siswa Semakin Nyaman Belajar

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.