spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Bersenjata Tajam Gegerkan Masjid Baitul Arif, Diamankan Warga Saat Tarawih

SAMARINDA – Suasana khusyuk salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Samarinda, mendadak berubah menjadi mencekam pada Senin (3/3/2025) malam. Seorang pria berinisial SF (48) membuat kericuhan dengan membawa senjata tajam dan mengacungkannya di dalam masjid.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, pelaku datang ke masjid saat jemaah sedang melaksanakan salat tarawih.

“Pelaku datang dengan berteriak-teriak, membuat gaduh, dan masuk ke masjid melalui pintu samping sambil mengacungkan dua bilah senjata tajam,” ungkap AKP Aksarudin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/3/2025)

SF membawa sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.

Aksi pelaku sempat mengarah kepada imam masjid, namun berhasil dihentikan oleh ibu kandungnya yang langsung memeluk pelaku.

Jemaah yang hadir kemudian membantu mengamankan SF dan senjata tajamnya. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang, sebilah pisau penusuk, dan satu bungkus kalender. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini terjadi dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2025, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keamanan, terutama di tempat ibadah dan ruang publik,” tegasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img