TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil menciduk SD (43) setelah tertangkap tangan memiliki 4 poket sabu-sabu seberat 4,08 gram. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya sendiri, RT 10 Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Memang diketahui, SD kerap membuat masyarakat RT 10 Desa Separi resah, lantaran menjadikan tempat tinggalnya sebagai lokasi untuk bertransaksi narkotika. Berdasarkan aduan masyarakat itulah, Satreskoba Polres Kukar langsung menangkap pria yang merupakan seorang pengedar tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tempat tinggal. Ditemukan 1 buah tas plastik berwarna hitam, didapati kembali 1 buah dompet kulit bermotif yang di dalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis sabu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Tidak hanya 4 poket sabu-sabu saja, sejumlah barang bukti ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan. Sendok takar, timbangan digital, alat hisap, hingga uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Aksar.
Kini, tersangka pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R