spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Asal Paser Belengkong Diringkus Polisi, Setubuhi Pacar di Bawah hingga Hamil

PASER – Seorang pria berinisial YNY (20) warga Kecamatan Paser Belengkong, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah pihak orang tua pacarnya melaporkan dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paser Belengkong, karena menyetubuhi pacarnya hingga hamil di luar nikah.

Laporan orang tua pacarnya itu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria muda itu pun diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser dirumahnya pada Senin (27/1/2025) lalu.

Kapolsek Paser Belengkong, AKP Ramli menyatakan, laporan pihak korban disampaikan setelah orang tuanya mengetahui bahwa anaknya yang masih di bawah umur dalam kondisi hamil setelah dilakukan tes urine di sekolah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan pula, korban dan pelaku juga sebelumnya kerap tertangkap basah berada di rumah pelaku hanya berduaan saja. Sehingga diduga kuat pelaku menyetubuhi korban hingga kondisi hamil.

“Saat itu orangtua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah setelah jam sekolah, sampai akhirnya diketahui ada di rumah pelaku dan mereka ditemukan berdua di rumah,” katanya.

Korban mengakui adanya hubungan asmara atau pacaran dengan pelaku YNY kepada orang tuanya. Serta mengaku sudah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri bersama YNY yang kini jadi tersangka, berulang kali.

“Korban juga menyampaikan sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak tiga kali,” katanya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan YNY dan polisi langsung bergerak mencari pelaku. Setelah ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian kini mengamankan tersangka dan diancam Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img