JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Dalam Perpu Pemilu yang diteken 12 Desember 2022 dan telah menjadi lembaran negara tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, Presiden Jokowi telah menolak usulan KPU untuk mempercepat masa bakti anggota KPU provinsi dan kabupaten.
Sebelumnya, KPU telah mengusulkan masa bakti anggota KPU provinsi dan kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023, meski masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.
Saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tak menampik usulan tersebut. Diakuinya, masa bakti yang diusulkan berakhir serentak akan berdampak ke masa jabatan KPU yang berakhir lebih cepat.
Ia mengatakan masa bakti anggota KPU Provinsi disarankan bakal berakhir pada Mei 2023. Sedangkan, pengisian anggota KPU di Kabupaten atau Kota diusulkan berakhir pada Juli 2023.
Hasyim menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.
“Kalau untuk di tingkat nasional kan sudah terbentuk ya karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Kalau pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada. Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama,” ungkap Hasyim. (mk)