spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Prabowo: Guru adalah Kunci Kebangkitan Indonesia

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato penting dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Jakarta International Velodrome, Kamis (28/11/2024).

Presiden Prabowo memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional.

Dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, Presiden menegaskan bahwa guru adalah pilar utama keberhasilan pendidikan dan kebangkitan bangsa.

“Negara yang berhasil adalah negara dengan pendidikan yang berhasil, dan keberhasilan pendidikan hanya dapat tercapai jika kita memiliki guru-guru yang hebat,” ujar Presiden dalam sambutannya di hadapan ribuan guru yang hadir.

Presiden juga menyampaikan penghormatannya kepada guru-gurunya yang telah mendidik dan membimbingnya hingga mampu mencapai posisi tertinggi sebagai pemimpin bangsa.

“Saya berdiri di sini sebagai Presiden karena dedikasi guru-guru saya, yang tidak pernah menyerah mendidik saya meskipun saya dulu adalah murid yang nakal,” tambahnya dengan nada penuh haru.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pendidikan menjadi fokus utama pemerintah di bawah kepemimpinannya.

Presiden menekankan bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Kita tidak boleh menjadi negara yang stagnan. Pendidikan adalah kunci untuk membawa bangsa ini keluar dari kemiskinan dan menuju masa depan yang cerah,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa tantangan di sektor pendidikan masih besar, namun menegaskan komitmen pemerintah untuk bekerja keras meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh guru di Indonesia.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak akan ada bangsa yang besar tanpa guru. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Anda untuk mencerdaskan generasi bangsa,” tutupnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.