spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prapatan Balikpapan Diterjang Longsor, Satu Rumah Rusak Parah, Satu Keluarga Dievakuasi

BALIKPAPAN – Hujan deras yang mengguyur Kota Balikpapan sejak dini hari, Jumat (18/4/2025), menyebabkan terjadinya tanah longsor di RT 33, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Akibatnya, satu rumah warga mengalami kerusakan parah setelah tertimpa material longsoran dari tebing.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Usman Ali, mengatakan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Longsor terjadi secara tiba-tiba saat hujan masih mengguyur deras, membuat tanah dari atas bukit runtuh dan menghantam rumah warga yang berada di bawahnya.

“Longsor terjadi secara tiba-tiba saat hujan masih deras mengguyur. Tanah dari atas bukit runtuh dan langsung menghantam rumah warga di bawahnya,” ujar Usman.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, satu keluarga harus dievakuasi karena kondisi rumah dinyatakan tidak layak huni. Warga sekitar bersama tim relawan, aparat kepolisian, dan personel Brimob telah bergotong royong membersihkan material longsoran sejak pagi hari.

“Kami telah menurunkan tim BPBD untuk penanganan awal bersama Tagana dan Brimob. Fokus kami saat ini adalah memastikan tidak ada potensi longsor susulan serta membantu proses evakuasi dan pembersihan,” lanjut Usman.

Sementara itu, Ketua RT 33 Kelurahan Prapatan, Fadli, menyebut wilayah tersebut memang termasuk daerah rawan longsor. Ia mengimbau warga di sekitar tebing untuk tetap waspada, khususnya saat cuaca ekstrem.

“Pihak Kelurahan Prapatan juga sudah mendata korban terdampak dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyalurkan bantuan darurat serta mencari solusi jangka panjang,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img