Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mengaktifkan kembali ratusan koperasi yang telah lama berdiri. Selain untuk kemajuan ekonomi masyarakat, koperasi yang aktif juga diperlukan untuk menyambut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim.
Menurut catatan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, ada 267 koperasi di PPU. Sementara yang tidak aktif ada sekira 189 koperasi. Ketidakaktifan ini karena tidak pernah ada laporan kerja sejak 2 tahun terakhir.
“Yang aktif hanya sekitar 70-an. Kalau menurut aturan, 2 tahun tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dianggap sudah tak aktif,” kata Kepala Seksi Koperasi di Dinas KUKM Perindag PPU, Ana Irfana, Sabtu (23/7/2021).
Ratusan koperasi tak aktif itu telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM secara bertahap untuk mendapatkan rekomendasi penonaktifan permanen. Tahun lalu, dari 26 koperasi yang diusulkan, hanya 13 koperasi yang disetujui. Sisanya diminta untuk ditinjau ulang.
“Koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan sejak 2019, dan sudah ada SK (Surat Keputusan, Red.) pembubaran dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020. Sampai saat ini belum dimuat diberita acara negara, artinya proses pembubaran belum final,” jelas dia.
Ana menjelaskan, memang secara aturan masih diperbolehkan koperasi yang tidak melaksanakan RAT untuk aktif kembali. Namun harus ada surat pernyataan dulu dari pengurus koperasi.
Awal tahun ini, pihaknya juga telah bersurat untuk memberikan arahan itu. Termasuk ke koperasi lainnya untuk segera melakukan RAT, sebagai bentuk laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan perencanaan yang akan dikerjakan tahun berjalan.
“Untuk tahun ini, Juni baru ada hasil evaluasi. Jika mereka tidak melaksanakan RAT, maka koperasi itu kami anggap tidak aktif,” ucap dia.
Dia mengungkapkan ada berbagai penyebab banyak koperasi mati suri. Sebagian besar karena para pengurusnya sudah tidak aktif. Koperasi-koperasi itu sejatinya juga telah lama tidak aktif, namun data terbaru belum di-update. Proses membaharui data koperasi ini telah dilakukan sejak 2021 dan masih berjalan hingga saat ini.
Koperasi tak aktif itu katanya, sebagian sudah ada sejak sebelum pemekaran kabupaten tahun 2002. Saat 4 kecamatan yang ada di PPU masih bergabung dengan Kabupaten Paser. Problem data ini dipengaruhi masa transisi pemerintah itu.
“Itu sebenarnya, banyak koperasi peninggalan zaman Kabupaten Paser. Ada sekitar 50 persen dari zaman itu,” tukas Ana.
Untuk tahun ini katanya, program sensus validitas data koperasi dilakukan mulai April 2022, untuk pendataan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Koperasi. Program ini sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM dengan sumber anggaran pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Pengurus koperasi didatangi apakah usahanya masih jalan atau tutup. Juga untuk memperoleh data yang sah dan valid,” ucap dia.
Dalam prosesnya, Dinas KUKM Perindag PPU bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) PPU serta pelibatan unsur kelurahan/desa di kecamatan masing-masing. Dengan menyebar 54 enumerator (pengumpul data) ke seluruh desa/kelurahan se-PPU.
“Sampai saat ini masih terus berjalan. Pendataan akan berakhir di bulan September 2022,” kata Ana.
Lebih lanjut, pihaknya juga sedang fokus pada pembentukan koperasi baru untuk mengakomodasi banyaknya perusahaan yang akan masuk seiring pembangunan IKN. Yang dibentuk nanti, bisa koperasi simpan pinjam, serba usaha, produksi, konsumsi atau bahkan jasa.
“Dengan adanya IKN ini, saya yakin dan percaya, perlu ada banyak koperasi yang terbentuk,” ujar dia.
Selain itu, instansinya bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kaltim juga telah melaksanakan berbagai pelatihan. Salah satunya pelatihan kelembagaan koperasi. “Sudah dilaksanakan pada 19, 20, 21 Juli 2022 lalu. Sasarannya 30 peserta,” tutup dia. (sbk)