spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Makan di Warteg Hanya Boleh 20 Menit

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini akan dibarengi dengan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas, yang akan dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dari tangal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Disebutkan, keputusan memperpanjang PPKM level 4, diambil di tengah tren perbaikan penanganan Covid-19 yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Walau begitu, lanjut Presiden, kita tetap harus hati-hati dan waspada karena varian delta sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat, pada saat bersamaan aspek sosial ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat harus juga diprioritaskan,” sambung Jokowi dalam pidato yang berlangsung tak sampai 7 menit itu.

Ditegaskan Jokowi, walau pemberlakuan PPKM level 4 dilanjutkan, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Misalnya, pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pasar rakyat selain kebutuhan pokok diizinkan buka dengan kapasitas 50% dan beroperasi hingga pukul 15.00. “Pengaturan lebih lanjut diatur pemerintah daerah masing-masing. Hal sama diberikan kepada pedagang kaki lima, asongan, toko voucher, cucian kendaraan, serta usaha kecil sejenis, lanjut Jokowi, diizinkan beroperasio sampai pukul 21.00.

Sementara warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan catatan waktu makan di tempat (dine in) maksimal selama 20 menit. “Teknisnya akan dijelaskan Menko dan Meteri terkait,” tegas Jokowi. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img