spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Diperpanjang Sampai 13 Maret, Operasional Pasar Tak Lagi Dibatasi

BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang kembali diperpanjang hingga 13 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan Dandim 0908/BTG, Letkol Arh Choirul Huda, usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi PPKM di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (24/2/2021).

Hasil evaluasi PPKM tahap ketiga lalu, kata Dandim, dinilai cukup berhasil menekan angka positif Covid-19. Dimana tingkat kesembuhan pasien sudah l di atas 80 persen. Dalam dua minggu terakhir terhitung 10-23 Februari, sambung Dandim, rerata penambahan kasus positif per harinya sebanyak 56 orang sementara angka kesembuhan per harinya sebanyak 75 orang.

“Itu artinya upaya yang kita lakukan cukup signifikan dalam menekan angka kasus. Meskipun saat ini angka kesembuhan kita (Bontang) masih di bawah rata-rata provinsi (Kaltim) sebesar 84 persen, dan nasional 85 persen,” bebernya.

Pria yang juga Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 itu menambahkan, dalam PPKM tahap keempat ini, ketentuan yang diatur di dalamnya mengalami beberapa relaksasi. Diantaranya, mengoptimalkan relawan dan posko di tingkat kelurahan dan desa, guna membantu petugas kesehatan dalam melakukan pendampingan pasien isolasi mandiri (isoman). Serta melakukan penelusuran (tracing) kepada orang yang pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Selain itu, pembatasan jam operasional pasar di akhir pekan juga dihapus. Kendati begitu, baik penjual, pedagang, maupun pihak UPT pasar selaku pengelola, diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal.

Adapun lokasi pusat olahraga umum seperti Stadion Bessai Berinta, hingga kini masih belum dibuka. Keputusan tersebut diambil guna menghindari terjadinya kerumunan. Sementara untuk tempat wisata, hanya diperbolehkan beroperasi selama Senin-Jumat dengan kapasitas 50 persen, sedangkan untuk akhir pekan kembali ditutup.

Terakhir untuk tempat hiburan dalam ruangan atau karaoke, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 sampai 22.00 Wita. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img