spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Diperpanjang Hingga 22 Maret, Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021

SAMARINDA– Sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur,
“Maka Gubernur Kaltim, pada Jumat hari ini mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur.

Ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.
Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan, pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait,
“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” tegas Faisal.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala, sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.
“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini,” tutup Faisal. (hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti