spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Darurat di Balikpapan, Bontang, dan Berau Berlaku 12-20 Juli 2021

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PPKM darurat di Balikpapan, Bontang, dan Berau. Surat Nomor 440/3582/B.Kesra tertanggal 9 Juli 2012 itu menyebutkan, PPKM darurat di tiga kabupaten/kota itu efektif berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Disebutkan, surat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan Balikpapan, Bontang, dan Berau masuk dalam 15 daerah di luar Jawa-Bali yang status PPKM-nya ditingkatkan, dari sebelumnya mikro diperketat menjadi PPKM darurat.

[irp posts=”17673″ name=”Covid Makin Menggila, Balikpapan, Bontang, dan Berau Berlakukan PPKM Darurat”]

“Ketentuan PPKM darurat Covid-19 tersebut, sama sebagaimana yang diberlakukan di Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021,” bunyi poin 2 surat tersebut. Dijelaskan pula, sambal menunggu instruksi lebih lanjut dari Mendagri, gubernur meminta kepala daerah di 3 daerah itu untuk menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan PPKM darurat.

“Melibatkan semua pemangku kepentingan, pelaku usaha dan elemen masyarakat termasuk penyiapan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak akibat diberlakukannya PPKM darurat,” sambung Isran dalam suratnya. Untuk kabupaten/kota yang tak masuk dalam PPKM darurat, diminta untuk melaksanakan PPKM mikro diperketat secara konsisten dan penuh tanggung jawab. (prs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img