spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Posyandu Menarik Itu Terprogram Kreatif

SAMARINDA – Pernah lihat posyandu yang sepi?  Bisa jadi ada yang kurang pas dengan layanan, konsep dan info yang disebarkan. Pasien lanjut usia, menjadi salah satu lini pasien yang kurang tertarik untuk mendatangi Posyandu dengan layanan yang monoton.

Bagaimana membuat posyandu menarik bagi semua pasien atau warga sekitar yang membutuhkan layanan kesehatan?

“Posyandu karus kreatif. Harus menarik dalam programnya. Jangan tawarkan hal yang itu-itu saja secara berulang,” ucap Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Kaltim, Nurhasanah.

Ia mencontohkan program yang menarik itu misalkan mendatangkan konseling dan tenaga ahli kesehatan khusus dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

“Sesekali buat konseling dan memanggil tenaga ahli agar lebih mendalam dalam layanan. Warga dan pasien juga merasa lebih diperhatikan,” katanya.

Ia membeberkan, penyelenggara posyandu jangan khawatir bila nantinya program mendatangkan tenaga khusus itu bakal dipersulit.

“Ingat, tenaga medis itu juga wajib memberikan layanan kesehatan karena menjadi bagian dari  program pengabdian di masyarakat. Mereka sudah paham itu dan pasti akan membantu,” ulasnya.

Hal menarik lainnya, adalah memanfaatkan momen rutinitas warga.

Misalnya menggelar posyandu bersamaan dengan progran rutin senam sehat warga. Biasanya di hari libur sabtu atau minggu pagi.

Bisa juga posyandu digelar bersamaan dengan program pemeriksaan kesehatan gratis dengan menghadirkan dokter tertentu, bekerjasama dengan akademi kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sebagainya.

“Pengelola posyandu harus kreatif. Karena sasaran posyandu adalah layanan yang luas untuk warga sekitar,” tambahnya.

Ia bahkan memberi ide, konsep kolaborasi dengan kegiatan rutin warga seperti arisan atau pengajian mingguan yang dipadukan dengan kegiatan posyandu.

“Selain targetnya lebih kena, yang datang bisa lebih banyak karena bagi kebanyakan warga, memanfaatkan 1 momen untuk 2 kegiatan, adalah hal yang efektif,” tutupnya. (rs1/adv/dinkes)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img