TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MA, diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Rabu (19/10/2022) malam.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di Kecamatan Teluk Bayur.
Dengan dibantu oleh Satresnarkoba Polres Berau, pelaku berhasil diringkus. “Pelaku berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, pada Rabu (19/10/2022) malam,” ungkap Didik, Jumat (21/10/2022).
Saat MA digeledah, ditemukan 251 butir obat LL. Polisi juga menyita uang tunai Rp 600 ribu hasil jual pil koplo, serta satu unit telepon seluler warna merah.
Atas perbuatannya, MA dijeratĀ Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut. (Hms Pol/Dez)