SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal di wilayah Kota Samarinda. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.20 Wita, polisi menangkap seorang pria berinisial D (33), warga Jl. Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin, menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jl. Damanhuri 2, Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/2/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu.
“Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,12 gram bruto,” tuturnya
Namun, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
“Barang Bukti yang Diamankan Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6,12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening, 480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL, uang tunai sejumlah Rp 480.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda,” jelasnya
Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka.
Di dalam tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan temuan ini, D diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R