TENGGARONG – Polsek Loa Janan menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terjaring dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Penyerahan dua unit barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, kepada korban Suryantini dan Junaidi.
Penyerahan barang bukti kepada kedua korban bersifat pinjam pakai, mengingat motor tersebut merupakan alat transportasi utama yang digunakan untuk bekerja dan kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, kendaraan lebih bermanfaat jika diserahkan kepada korban, sementara proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung.
“Nanti, jika sewaktu-waktu diminta untuk menghadirkan barang bukti, yang bersangkutan (pemilik kendaraan) siap,” ungkap Iswanto.
Iswanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam merawat dan menyimpan kendaraan pribadi. Hal ini termasuk memarkir kendaraan dengan aman, memastikan kunci dalam keadaan terkunci dengan baik, dan menambahkan kunci pengaman ganda apabila diperlukan.
Salah satu korban, Suryantini, mengaku bahagia karena motornya yang sempat dicuri kini kembali. Motor tersebut sangat penting untuk keperluan sehari-hari, termasuk membantu suaminya bekerja dan mengantar-jemput anak ke sekolah.
“Saya sangat bersyukur karena motor ini satu-satunya. Terima kasih sudah membantu kami dengan memberikan pinjam pakai motor,” ucap Suryantini.
Diketahui bahwa motor milik Suryantini dibawa kabur oleh pelaku MFT (24), yang juga merupakan seorang residivis, pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, motor tersebut terparkir rapi di rumah korban di RT 7 Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.
Sehari sebelumnya, pelaku sempat meminta izin kepada korban untuk menggunakan motor tersebut mengantarkan sepupunya ke KM 5 Desa Purwajaya. Setelah sempat dikembalikan, motor yang terparkir di teras rumah korban kemudian hilang, diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Jatanras Polresta Balikpapan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno-Hatta KM 3, Kota Balikpapan.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S