BALIKPAPAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan, alat konstruksi bernilai Rp 500 juta di gudang milik PT Graha Mandala Sakti di Lamaru, Balikpapan Timur.
Dua eksekutor lapangan yakni Syamsul alias Ancul (34) dan Saipul Bachri (35) serta La Usman, yang berperan sebagai penadah barang curian, ditangkap dua hari setelah aksi pencurian berlangsung Selasa (22/9/2020).
“Para pelaku kami amankan Kamis (24/9) lalu,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta kepada wartawan Senin (28/9).
Suhartanta menjelaskan, kasus ini bermula masuknya laporan dari pemilik gudang bahwa beberapa material dan alat konstruksi perancah atau scaffolding sebagian sudah terpotong dan raib dari tempatnya.
Mereka lantas melaporkan hal ini Polsek Balikpapan Timur, yang langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi dan saksi, akhirnya pelaku terungkap. Para pelaku sudah kami amankan tapi kasusnya masih terus kita kembangkan,” kata Suhartanta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 102 besi jack bass dan 103 metal plank serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian. (red2)