SAMARINDA – Polresta Samarinda segera memanggil korban dugaan asusila yang dilakukan oknum dosen di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) berinisial DS. Kejadian yang diduga terjadi pada 2021 hingga 2022 ini telah menimbulkan korban sedikitnya tiga mahasiswi semester akhir dari Fahutan Unmul Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari berkas laporan yang diajukan oleh LKBH Fakultas Hukum Unmul. “Iya ini baru masuk dan sudah kami pelajari,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Kompol Andika menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ketiga korban yang diduga mengalami tindak pelecehan tersebut. “Nanti akan kami panggil korbannya untuk dimintai keterangan seperti apa kronologisnya, karena ini kan kasus 2021,”ungkapnya.
Selain itu, Kompol Andika juga menerangkan pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait bagaimana teknis pengungkapan kasus tersebut, sebab berkas laporan masih didalami oleh pihaknya. “Seperti apa teknisnya lihat nanti,” singkat Kompol Andika.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul menyambangi Polresta Samarinda untuk memberikan laporan tertulis terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga mahasiswi Fakultas Kehutanan, Senin (29/8/2022) lalu.
Dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen pembimbing Fahutan Unmul terhadap tiga mahasiswi. Tak hanya itu, LKBH Unmul juga menduga jika selain tiga mahasiswi tersebut juga terdapat korban lainnya namun tak berani dan malu untuk melaporkan. (vic)