SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Polres Samarinda, Selasa (14/2 /2023).
Sedikitnya terdapat 1,03 kilogram ganja serta 2,05 kilogram sabu yang dimusnahkan. Barang bukti itu didapatkan dari tangan tiga orang tersangka yakni ganja milik Reza dan Irwan, dan sabu milik M. Faisal.
Sebelumnya, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Reza dan Irwan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan M. Faisal ditangkap polisi pada 1 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air.
Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa selain memusnahkan dua narkoba tersebut, pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ucap Kompol Ricky saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang bukti.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan. Sebab itu, setelah penyelidikan kasus selesai, sehingga polisi kemudian melakukan pemusnahan.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” pungkasnya. (vic)