BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Satipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang terduga mucikari berinisial RAC (22) warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota saat sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi perdagangan orang disalah satu cafe di kawasan Balikpapan Super Blok (BSB). Dan saat dilakukan penyelidikan, ditemukan ciri-ciri orang yang dimaksud.
“Kami langsung lakukan penyelidikan dan benar saja tersangka sedang transaksi dengan pria hidung belang. Dan saat kami periksa, kami menemukan sejumlah barang buktinya,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, sejumlah barang bukti tersebut di antaranya 1 unit hp iPhone 11 berwarna hitam, uang tunai Rp 3 juta dan hasil percakapan transaksi.
“Dia menjual korbannya Rp 3 juta. Dan tersangka mendapat keuntungan Rp 1 juta setiap transaksi. Korbannya juga berhasil kita amankan saat itu juga, satu orang,” jelasnya.
Diketahui saat dilakukan pemeriksaan, dari HP tersangka ditemukan sejumlah foto, kontak dan percakapan korban lainnya yang mengarah kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka ini punya pelanggan se-Kalitim. Dan sudah melakukan aksi ini selama 4 bulan,” tambah Wirawan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 2 atau 9 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atau Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Hingga saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R