PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan lima tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur. Kelima tersangka terlibat dalam aksi pencurian kayu ulin yang sudah berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025), Wakapolres PPU, Awan Kurnianto menungkapkan, sejak November 2024 sampai Februari 2025 Polsek Babulu telah menerima 6 laporan berupa pencurian kayu ulin. Pihaknya mengumpulkan berbagai bukti dan petunjuk melalui CCTV di sekitar TKP.
“Pada 20 Februari 2025, pukul 02.00 WITA, Unit Reskrim menerima laporan dari anggota piket patroli, bahwa melihat mobil yang mencurigakan melintas di Babulu menuju Penajam. Akhirnya unit reskrim melakukan pengejaran dan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 pelaku di Desa Giripurwa RT 10 dan sisanya di Kelurahan Nipah-Nipah.
“Kelima pelaku mengakui perbuatan tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan alat bukti,” tambahnya.
Awan juga menerangkan terdapat 4 lokasi yang menjadi sasaran para pelaku, di antaranya Babulu, Waru, Penajam dan Long Kali. Ditemukan 45 potong kayu ulin, satu kendaraan jenis pick up, 1 unit mesin traktor, 1 tandon dan sepeda motor.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan diancam paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.
Adapun salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini masih berusia 17 tahun. Terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Awan menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum tetap dilanjutkan, namun akan ada pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Proses berlanjut, tetapi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dikatakan, ABH tersebut turut andil di 10 TKP dari total 25 TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU Tindak Pidana Anak.
“Sementara rehabilitasi belum dilakukan dikarenakan masih dalam proses,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan sempat membeberkan, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke toko-toko mebel atau kayu. Ia memahami akan sulit menyelidiki pembelinya dikarenakan kayu ulin tersebut tidak memiliki seri.
“Mereka juga jual dengan harga normal ya, jadi tidak ada yang curiga. 45 kayu itu juga hanya yang tersisa, mereka mencuri dari rumah warga dan memang telah diintai sebelumnya,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R