spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Ringkus 8 Tersangka Pengedar Sabu, Dapati 175,72 Gram

PENAJAM PASER UTARA – Sepanjang September hingga Oktober 2024, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil ringkus 8 tersangka penggunaan dan pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu. Totalnya mencapai 175,72 gram dari 6 kasus yang dilaporkan.

Kapolres PPU, Supriyanto mengatakan penangkapan ini berasal dari Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam. Berdasarkan laporan yang diterimanya, 4 tersangka dari 8 tersangka yang ditangkap merupakan residivis.

“4 orang ditangkap di Kecamatan Sepaku dan 4 lagi di Kecamatan Penajam,” terangnya (30/10/2024).

Supriyanto juga menyebutkan inisial 8 tersangka tersebut, di antaranya CI, AR, AB, RR, WA, AS, RD, dan AH. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres PPU, Iskandar Rodonuwu mengatakan asal sabu-sabu ini di antaranya dari Jakarta, Samarinda dan Madura.

“Jadi para pelaku menggunakan pesawat dan menaruhnya di sekitar selangkangan. Para pelaku juga tidak menggunakan banyak atribut, hanya kaos dan celana saja, jadi lolos dari pemeriksaan,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti