spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Bekuk Kurir 304,15 Gram Sabu, Bernilai Ratusan Juta Diupahi Rp 1 Juta

PENAJAM– Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan paket sabu bernilai ratusan juta siap edar. Narkotika yang disimpan dalam sebuah kemasan kopi saset seberat 304,15 gram ini, tercatat menjadi tangkapan terbesar Polres PPU.

Tersangkanya berinisial HES (34) alias Pitung, ditangkap Selasa (2/8/2022) sekira pukul 01.30 Wita di halaman Masjid Nurussalam yang terletak di RT 002 Desa Rintik Kecamatan Babulu. Dia ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan laporan masyarakat. Begitu ciri-cirinya sesuai, Pitung sesaat sempat dibuntuti lantas ditangkap.

“Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi,” ucap Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis didampingi Kasatnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu saat pers rilis, Jumat (5/8/2022).

Kepada polisi, Pitung berdaih perannya sebagai kurir saja. Ia bertugas untuk membawa barang dari pelabuhan di Penajam untuk dibawa ke wilayah Babulu. Tanpa bertemu langsung dengan yang memberikan maupun yang mengambil sabu.

“Ada 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 307,65 gram. Masing-masing paket dibungkus dengan kemasan Good Day Cappucino. Berat netto 304,15 gram,” jelasnya.

Selain itu, disita pula barang bukti berupa kantong plastik warna hitam, satu buah handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil dan mengantar paket sabu.

Dari hasil penyidikan, terungkap ini bukan aksi pertama Pitung tapi yang keempat kalinya. Sekali antar dia dibayar Rp 1 juta berikut sabu untuk dikonsumsi sendir.

Kholis mengungkapkan pula, jika lolos dari tangkapan polisi, sabu bukan hanya diedarkan di PPU. Tapi juga akan disebar ke para pecandu yang tinggal di Batu Kajang Kabupaten Paser.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran ini. Mulai dari yang terbawah ini, sampai ke atas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Pitung  dijerat Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.