spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Paser Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Bermodus Sewa Rental

PASER – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa rental di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan dua pemilik usaha rental di Kecamatan Tanah Grogot, yang mengaku kendaraannya tidak dikembalikan oleh penyewa setelah masa sewa habis.

“Kasus ini berawal dari laporan dua pemilik usaha rental di Kecamatan Tanah Grogot. Yang melaporkan tujuh orang, yakni SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40), dan SM (42), karena tidak mengembalikan kendaraan setelah masa sewa habis dan tidak bisa dihubungi” ungkap AKP Agus Setiawan, Senin (14/4/2025)

Dijelaskan, SI awalnya menyewa motor dengan harga Rp100.000 per hari, kemudian memperpanjang sewa hingga seminggu, namun setelah masa sewa berakhir pelaku tidak bisa dihubungi.

“Awalnya mereka menyewa motor, namun sampai masa perjanjian sewa kendaraannya tidak dikembalikan,” katanya.

Selain motor, SI dan WN juga menyewa mobil Avanza dengan alasan berobat ke wilayah Jaro, Kalsel. Meski sempat melunasi biaya sewa dan memperpanjang kontrak, namun hingga masa sewa berakhir mereka kembali tidak bisa dihubungi pemilik kendaraan.

“Di awal mereka sudah melunasi biaya sewa dan sempat meminta untuk perpanjangan masa sewa selama satu minggu, setelah itu keduanya sudah tidak bisa dihubungi,” jelas Agus.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WN di Paser Belengkong pada Kamis 10 April 2025.

“Setelah diamankan WN mengaku telah menggadaikan mobil yang disewa kepada YRP warga Batu Sopang senilai Rp25 juta,” ujarnya.

YRP yang kemudian diamankan Polres Paser, mengaku telah menggadaikan mobil itu lagi ke JM. Akhirnya polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan peranan masing-masing,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian dari kasus tersebut berupa 1 unit sepeda motor berwarna hitam termasuk BPKB dan STNK, 1 unit mobil berwarna hitam dengan Surat Keterangan dari PT BFI Finance dan STNK mobil tersebut.

“Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental kendaraan, yakni motor Rp8 juta dan mobil Rp80 juta” ungkapnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img