spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Paser Kejar Residivis Narkoba, Dalang Peredaran 1,1 Kg Sabu

PASER – Kepolisian Resor Paser tengah memburu seorang residivis kasus narkoba berinisial O, yang diduga sebagai otak di balik peredaran sabu-sabu seberat total 1,1 kilogram di wilayah Kabupaten Paser.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, AKP Suradin, menjelaskan bahwa O merupakan sumber dari sabu-sabu yang diamankan dari tersangka LE (46), yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 584,29 gram.

“Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika, dan diketahui baru keluar dari Lapas Narkotika Samarinda,” beber AKP Suradin dalam Konferensi Pers, Rabu (16/4/2025).

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser menangkap LE (46) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 584,29 gram.

Dalam aksinya O diketahui menggunakan modus jejakan, yaitu dengan meninggalkan barang di suatu tempat, dan kemudian baru diambil oleh LE.

“Pelaku mendapat barang haram ini dengan cara dijejakan, jadi narkotika ini disimpan di suatu tempat di Desa Sempulang, kemudian tersangka mengambil barang tersebut untuk diedarkan,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka LE, dirinya sudah 3 bulan menjalankan usaha barang haram ini, dan sudah menerima 3 kali pengiriman dari orang O.

“Tersangka mengakui baru tiga kali mendapatkan kiriman barang narkotika tersebut, dari orang yang sama. Menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah menerima dua kali pengiriman sebanyak 300 gram, dan terakhir 500 gram,” ujarnya.

Dari total 1,1 kilogram sabu-sabu yang masuk ke wilayah Paser, sekitar 500 gram lebih di antaranya sudah beredar, dan 584,29 berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Paser.

Atas keterlibatannya dengan kasus ini, Polres Paser telah menetapkan O sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini terus ditelurusi keberadaannya.

“Untuk inisial O sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara terdeteksi nya di wilayah kalsel,” tutupnya.

LE dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman mati. Polres Paser terus memburu O untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img