PASER – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Paser terus mengembangkan kasus penggelapan kendaraan rental yang marak terjadi di wilayahnya. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka, kini pihak kepolisian tengah memburu satu orang tambahan yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan.
Tersangka berinisial SM (41), seorang perempuan yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SM diketahui menerima gadai sepeda motor dan mobil yang merupakan hasil penggelapan dari pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Satu orang tersangka berinisial SM masih dilakukan pencarian, berumur 41 tahun, bekerja sebagai pengurus rumah tangga, berperan sebagai penerima gadai atau penadah,” ungkap Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan fotokopi KTP untuk menyewa sepeda motor, di antaranya jenis Yamaha Jupiter MX. Sementara untuk menyewa mobil, pelaku menyerahkan satu unit sepeda motor Scoopy sebagai jaminan palsu. Setelah kendaraan didapat, para pelaku langsung menggadaikannya untuk mendapatkan uang.
“Motifnya adalah pelaku melakukan aksinya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengungkap bahwa target para pelaku bersifat acak dan tidak memandang lokasi. Pada 20 Maret lalu, terungkap salah satu pelaku yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus serupa ternyata terlibat dalam jaringan penggelapan ini.
“Kami baru mendapatkan laporannya, dari kejadian tersebut dapat kami simpulkan target dari pelaku bersifat random sehingga tidak terfokus pada satu tempat saja,” ujarnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini:
- SN (42): Penyewa sepeda motor
- SY (41): Membantu menggadaikan motor dan mobil
- FT (41): Menggadaikan motor yang disewa SY
- JM (39): Membantu menggadaikan kendaraan
- SM (41): Penadah kendaraan (DPO)
- WN (32): Penyewa unit Avanza
- SL (42): Menyuruh WN menyewa mobil
- YR (34): Membantu menggadaikan mobil Avanza
Korban dari kasus ini merupakan pemilik usaha rental kendaraan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Motif dari pelaku penggelapan kendaraan tersebut nekat melakukan aksinya atas dasar untuk mencari keuntungan semata.
“Korbannya ada dua pemilik rental, pelaku melakukan penggelapan untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Polres Paser mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental lepas kunci, agar lebih berhati-hati lagi.
“Untuk pengusaha rental yang lepas kunci, kami mengimbau agar lebih selektif. Karena hukum pidana sekarang tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, namun juga ibu-ibu yang notabene sering dipandang tidak mungkin melakukan kejahatan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Setiawan mengatakan bahwa tujuh orang itu diduga sindikat penggelapan dengan modus sewa rental yang digunakan untuk keperluan berobat di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Namun satu minggu lamanya belum juga dikembalikan,” kata AKP Agus Setiawan, Selasa (15/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut akhirnya diamankan pada Kamis (10/4/2025). Saat diamankan, berdasarkan pengakuan penyewa mobil bahwa kendaraan yang direntalnya telah digadaikan kepada warga Kecamatan Batu Sopang.
“Mobil yang disewa sudah digadaikan dengan nominal uang sebesar Rp25 juta,” ungkapnya.
Pewarta : Nash
Editor : Nicha R






