PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser berhasil mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga obat terlarang selama periode Januari hingga 15 September 2023.
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengungkapkan, peredaran kasus narkoba sudah merambah ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Paser. Sehingga menempatkan Paser berada di posisi kelima peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Untuk penangkapan kita merata, sebanyak 73 kasus itu merata di setiap kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Tanah Grogot,” tutur Suradi di Mapolres Paser, Jumat (15/9/2023).
Dijelaskannya, dari semua kasus yang berhasil diungkap didominasi narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku rata-rata pekerja swasta atau pengangguran yang merupakan residivis dengan hukuman di bawah satu tahun, sementara pegawai di instansi pemerintah tidak ada.
“Kalau pegawai sejak Januari sampai sekarang tidak ada, yang ada pekerjaan swasta atau pengangguran. Usia mereka juga masih produktif 30 sampai 50 tahun,” rinci Suradi.
Suradi melanjutkan supaya korban tidak terus bertambah. Satreskoba banyak melibatkan stakeholder terkait seperti BNK, instansi pendidikan, hingga pemerintahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar tentang bahaya narkoba.
Ditambah lagi, secara intensif melakukan pemantauan terhadap residivis kasus narkoba yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Supaya yang bersangkutan tidak kembali melakukan sebagai pengedar maupun kurir narkoba lagi,” tandasnya.
Kesulitan yang dihadapi Satreskoba Polres Paser beberapa residivis, tinggalnya berpindah-pindah tempat atau tidak tetap. “Yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan berpindah tempat, pemantauan kita menjadi kurang, dan terbentuknya jaringan yang dibuat residivis,” bebernya.
Oleh karenanya, kata Suradi, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kemungkinan ada bandar baru dari jaringan yang telah dibentuk residivis.
Selama periode ini, proses kasus peredaran narkoba di Paser belum ada tindak kekerasan maupun pencurian barang-barang. “Biasanya yang melakukan kekerasan adalah pengguna,” tutupnya.
Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari