BONTANG – Polres Bontang memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian narapidana berinisial D (25). D meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Bontang, Senin (10/3/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan bahwa pihak keluarga telah melaporkan dugaan kekerasan sebelum kematian D.
“Tentu dengan adanya laporan dari pihak keluarga kita tidak akan biarkan saja,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, pihak keluarga telah menolak dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi sebagai salah satu cara mengetahui penyebab pasti dari kematian D.
Untuk itu pihak kepolisian akan saling berkoordinasi dengan rumah sakit terkait kasus tersebut, karena kepolisian tidak berhak memberikan pernyataan tentang kondisi medis yang dialami oleh D.
Tentunya karena pihak keluarga tidak ingin dilakukan otopsi maka akan ada batasan-batasan yang diberlakukan selama pemeriksaan.
“Dengan adanya laporan tersebut, akan menjadi kewenangan polisi dalam menindaklanjuti peristiwa tersebut,” katanya.
Ditanyai terkait saksi yang akan dimintai keterangan, pihaknya menjelaskan bahwa sejauh ini mereka baru melakukan berkoordinasi dengan lapas tentang laporan yang telah dilayangkan dari keluarga korban.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R