spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Sita Puluhan Botol Miras

BONTANGĀ  – Untuk menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Bontang rutin menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bontang. Seperti yang dilakukan Jumat (27/10/2022) malam. Operasi miras dilaksanakan Satuan Samapta Polres Bontang dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto.

Operasi menyasar sejumlah warung dan toko penjual minuman keras di 4 kelurahan di Kota Bontang, yakni tempat usaha di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Gunung Telihan, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Jalan P Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, Jalan KS Tubun Kelurahan Api-Api. Dalam operasi ini, petugas mengamankanĀ  puluhan botol miras berbagai merek .

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo mengatakan, Polres rutin melaksanakan operasi miras dengan menyasar warung dan toko penjualan miras. ā€Dalam operasi minuman keras ini, petugas mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merek dari warung penjual miras,ā€ ujar AKP Widodo.

Ia menambahkan, operasi miras ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah aksi kriminalitas yang dipicu akibat minuman keras.

ā€œBarang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Bagi pelaku kita kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan penjualan minuman berakohol,ā€ pungkas AKP Widodo.Ā  (hms)

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.