spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Siap Tindak Kecurangan terkait Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran

BONTANG – Polres Bontang, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP), serta Polsek Bontang Selatan, melaksanakan monitoring harga dan stok bahan pokok di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta mengawasi harga agar tetap stabil.

Kapolres Bontang menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga dan stok bahan pokok penting, seperti cabai, ayam, dan minyak goreng, masih terpantau aman dan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Terlebih lagi, Polres Bontang melakukan pemantauan terkait isu yang sedang viral, seperti minyak goreng dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

“Untuk saat ini, semuanya aman. Dari harga dan juga stok bahan, tidak mengalami kenaikan dan mencukupi. Akan tetapi, jika di monitoring selanjutnya, dan kami menemukan adanya kecurangan, pastinya kita akan mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Polres Bontang berkomitmen untuk terus melakukan monitoring secara rutin di berbagai pasar di wilayah Kota Bontang untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga dan harga tidak melonjak.

“Kita coba aktif untuk koordinasi di lapangan, dengan pemerintah melalui dinas terkait. Kalaupun saat monitoring menemukan hal-hal pelanggaran, kita langsung ambil tindakan,” paparnya.

Diketahui saat pemantauan stok dan harga berlangsung, untuk harga cabai mulai turun dari Rp 140 ribu menjadi Rp 100 ribu per kilo. Harga ayam mulai dari Rp 50-60 ribu per ekor. Adapun untuk Minyakita saat dilakukan pengukuran, tidak ditemukannya kecurangan, dengan isi yang sesuai takaran.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img