BONTANG – Untuk menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Polres Bontang secara kontinyu menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bontang. Sabtu (14/10/2022) lalu, operasi miras dilaksanakan Satuan Samapta dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto.
Operasi menyasar warung-warung penjual minuman keras di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan. Dalam operasi ini polisi mengamankan belasan botol miras.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo mengatakan, Polres Bontang secara rutin dan kontinyu melaksanakan operasi minuman keras dengan menyasar warung-warung dan toko penjual minuman keras.
”Dalam kegiatan operasi minuman keras yang digelar Polres Bontang, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merek yang disita dari warung penjual miras,” ujar AKP Widodo.
Ia menambahkan operasi miras ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah aksi kriminalitas yang dipicu akibat minuman keras.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Bagi pelaku kita kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan penjualan minuman berakohol,” pungkas AKP Widodo. (hms)





