spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Fokus Selesaikan Jaringan ETLE, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

BONTANG – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang belum sepenuhnya beroperasi karena masih menunggu koneksi jaringan ke Korlantas Polri. ETLE ini dirancang untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang lebih efektif.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, menyampaikan bahwa meskipun perangkat ETLE telah terpasang sejak akhir 2024, penggunaannya baru bisa dilakukan setelah jaringan yang terintegrasi dengan Korlantas Polri selesai dipasang.

“Saat ini sistem belum terkoneksi karena jaringan ke Korlantas Polri masih dalam proses pemasangan. Namun, secara perangkat, ETLE sudah siap dioperasikan,” kata AKP Djauhari.

Ia menambahkan, ETLE merupakan penegakan hukum di jalan berbasis digital. Dengan nanti terkoneksinya ETLE ke jaringan, maka akan dipastikan beroperasi dan dapat digunakan.

“Penyelenggaraannya Diskominfo, menunggu diselesaikan jaringannya. Kalau sudah terkoneksi maka akan digunakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan baik melalui tilang konvensional maupun tilang ETLE dapat mengubah kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dalam berlalu lintas dan patuh terhadap aturan.

“ETLE maupun jenis tilang lainnya dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang kurang terhadap berlalu lintas. Bukan hanya dari petugas saja yang bertanggung jawab, tapi semua masyarakat,” terangnya.

Diinformasikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tahun 2024 sebanyak 45 kasus dengan 18 orang meninggal dunia, 33 orang luka berat dan sebanyak 22 luka ringan.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.