spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Musnahkan 96,02 Gram Sabu dari Sepuluh Perkara Narkotika

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 96,02 gram. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sepuluh perkara yang melibatkan sepuluh tersangka.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan air dan garam, yang kemudian diblender dan dibuang di toilet Polres Berau.

Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, mengatakan bahwa keseluruhan barang bukti yang diamankan tidak hanya berasal dari Polres Berau, tetapi juga dari beberapa Polsek, seperti Polsek Tanjung Redeb, Polsek Sambaliung, dan Polsek Talisayan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

Dari sepuluh tersangka, dua di antaranya adalah perempuan. Barang bukti dengan berat terberat adalah 56,88 gram, yang diamankan dari tersangka dengan inisial S, berasal dari Kampung Suaran.

“Jadi yang terberat adalah 56,88 gram dari total yang dimusnahkan hari ini,” katanya pada Selasa (29/8/2023).

Polres Berau terus mengerahkan berbagai upaya untuk memberantas narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba, baik dari sisi pencegahan maupun peningkatannya, dan ini akan terus dilakukan secara kontinu,” jelasnya.

Diharapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.