spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Politisi Muda di DPRD Kutim, Aldriansyah Ingin Perjuangkan Aspirasi Gen Z

SANGATTA — Politisi muda dari Partai NasDem, Aldriansyah, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan aspirasi generasi muda di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Sandaran, Kaubun, dan Karangan.

Sebagai anggota legislatif yang baru terpilih, Aldri menegaskan bahwa peran DPRD adalah menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan di sektor layanan dasar.

“Salah satu fokus saya adalah memastikan anak-anak di pelosok Kutim mendapatkan akses pendidikan yang layak. Saya tidak ingin ada lagi generasi muda yang putus sekolah karena keterbatasan akses atau ekonomi,” ujar Aldri, Senin (11/11/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan yang merata, terutama bagi masyarakat di kawasan terpencil. Menurutnya, pembangunan yang inklusif harus dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Lebih dari itu, Aldriansyah yang juga mewakili generasi muda atau Gen Z, menyatakan siap menjadi corong aspirasi anak-anak muda yang selama ini belum mendapat ruang yang memadai dalam kebijakan publik.

“Saya ingin memperjuangkan kegiatan yang melibatkan anak-anak muda, baik dalam bidang olahraga, E-Sport, maupun pengembangan UMKM. Aspirasi teman-teman muda harus mendapat perhatian,” tegasnya.

Sebagai wajah baru di DPRD Kutim, Aldri menyadari tantangan ke depan cukup besar. Namun, ia optimistis dapat menjalankan amanah dengan maksimal dan menjadi wakil rakyat yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.

“Yang terpenting bagi saya adalah bisa memberikan manfaat dan membantu masyarakat sebanyak mungkin. Itu tujuan saya masuk ke DPRD,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img