spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Pembelian Ventilator Covid, Sita Uang Rp 56 Miliar

JAKARTA — Sindikat peretasan dan penipuan berkedok perusahaan penjual ventilator asal Tiongkok berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Uang hasil kejahatan senilai Rp 56 miliar dan aset tidak bergerak senilai Rp 500 juta berhasil disita.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan tiga warga Indonesia berinisial SF alias Safril, R alias Rahudin, TP alias Tomi telah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan ini. Sementara seorang warga negara asing berinisial DM masih dinyatakan buron.

Aksi dugaan penipuan ini dilakukan oleh Jaringan internasional Nigeria-Indonesia, dengan menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email. Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. “Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China,” kata Kabareskrim, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (07/09) kemarin.

MERETAS EMAIL, GANTI REKENING
Kabareskrim menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Mei 2020. Perusahaan asal Italia bernama Althea Italia melakukan transaksi jual beli ventilator Covid 19 dengan Shenzen Mindray. Pembayaran telah dilakukan beberapa kali. “Kemudian muncul email perubahan nomor rekening,” ucapnya. Adanya perubahan email itu, Althea Italia mengirimkan uang pembayaran ventilator Covid 19 ke rekening tersebut.

Ternyata rekening itu milik peretas, yang ditujukan untuk mengalihkan pembayaran. “Uang yang dikirim senilai EUR 3,6 juta atau Rp 58 miliar,” ucapnya. E-mail milik Shenzen Mindray telah diretas, sehingga pelaku bisa melakukan pengalihan pembayaran. Setelah mendapatkan laporan dari Interpol Italia, Bareskrim membentuk tim dan pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat internasional ini.

Sindikat ini berjariangan internasional, berasal dari Nigeria dan Indonesia. Mereka bekerjasama melakukan peretasan dan penampung uang hasil kejahatan. “Tiga WNI ditangkap dan satu WNA asal Nigeria masih buron,” katanya.

Tersangka yang ditangkap berinisial SF alias Safril, R alias Rahudin, TP alias Tomi. Ketiganya punya peran berbeda. Safril berperan sebagai direktur perusahaan Shenzen dan beberapa perusahaan lainnya. SF juga membuat perusahaan fiktif dan rekening penampung.

Kemudian, R mengaku sebagai komisaris Shenzhen Mindray serta membantu pembuatan rekening penampung. Sementara tersangka TP, berupaya membuka pemblokiran rekening dan membuat surat administrasi palsu dalam rangka membuka rekening. “Tersangka keempat berinisial DM alias Brother warga Nigeria, masih buron,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, berhasil disita Rp 56,1 miliar dalam bentuk cash, aset tanah senilai Rp 500 juta dan sejumlah kendaraan senilai ratusan juta rupiah. “Ini hasil kejahatan, uang cash-nya kami gelar,” ucapnya.

Sementara Direktur Pemberantasan TPPU PPATK Ivan Ivan Yustiavanda, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang cepat menangani kasus kejahatan internasional. “Kasus ini juga diketahui setelah Syariah Mandiri melakukan pembekuan rekening atas transaksi mencurigakan,” pungkasnya. (rls/red)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img