spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap 3 Kasus Kriminalitas di Kutim: Penganiayaan, Pemerkosaan, dan Pembunuhan

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait penindakan hukum di wilayah Kutim. Sebanyak tiga kasus diungkap secara lengkap dengan pimpinan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Waka Polres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara, Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso, dan Kasi Humas Totok Pujo di area lobi Mako Polres Kutim, Rabu (31/5/2023).

Kasus pertama adalah kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Sangatta Utara. Polres Kutim menangkap tersangka laki-laki, yakni MS (49), yang diduga sering melakukan penganiayaan dengan memukuli anak kandungnya berinisial G yang masih berusia 12 tahun. Hal ini dilakukan karena anaknya sulit makan.

“Kejadian pemukulan terhadap korban sudah sering terjadi dan paling intens terjadi sebulan terakhir semenjak bulan puasa sebelum korban meninggal dunia. Tersangka MS memukuli korban lantaran korban dinilai susah untuk makan sehingga MS emosi. Kejadian terakhir pada Minggu (16/4/2023), pada saat itu korban berada di meja makan dan ternyata korban mengeluarkan makanannya dari mulutnya,” jelasnya.

Selanjutnya, keesokan harinya, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, setelah MS selesai menunaikan salat tahajud, ia pergi ke kamar korban untuk mengecek dan mencoba membangunkan korban. Ternyata, korban tidak merespon, dan MS memanggil ibunya. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit yang berada di Sangatta dan langsung diperiksa nadi oleh dokter. Namun, karena tidak teraba, dokter melakukan CRF jantung.

“Setelah dilakukan beberapa kali oleh dokter, korban tetap tidak ada respon. Pukul 04.18 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Ronni.

Kasus kedua terkait pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berinisial BU (13) secara bergantian. Polres Kutim pun meringkus enam orang laki-laki berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal.

“Pada tanggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru, dan menyetubuhi korban di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso.

Setelah itu, sekitar pukul 01.30 Wita, SA dan korban kembali ke dermaga Muara Bengkal Ulu, lalu menyampaikan kepada RE, LE, AR, dan AN bahwa SA telah menyetubuhi korban. Tidak lama kemudian, RE membonceng korban ke Jembatan RS Muara Bengkal Ilir dan diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu SA, LE, AR, dan AN. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh RE, LE, AR, dan AN secara bergantian di pinggir jembatan.

“Singkat cerita, empat hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita, saat korban berada di rumah Ferri di Muara Bengkal, korban kembali diajak minum alkohol. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi.

Meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usia mereka sudah di atas 17 tahun. Oleh karena itu, mereka akan tetap diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.

Kasus ketiga adalah kasus pembunuhan yang dipicu oleh rasa cemburu di Kecamatan Sangkulirang. Seorang pria berinisial SAR tega membunuh korban MAK yang diduga menjadi selingkuhan istrinya di Blok G17 PT Hanusentra Agro Lestari (HAL) di Desa Pelawan. Polres Kutim menampilkan barang bukti berupa sebilah parang.

“Atas kejadian tersebut, tersangka SAR diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara .(Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img