spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bontang, 11,32 Gram Barang Bukti Diamankan

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (50) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Baronang, RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Maka pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pemantauan salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut.

“Saat sudah di lokasi, kami langsung mengamankan tersangka Za, bersama dengan barang bukti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 poket sabu seberat 11,32 gram siap edar, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar aluminium foil rokok, 1 jaket, 1 sedotan berujung runcing, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, 1 karung, 1 unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu juga diperoleh dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak,” paparnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pencarian di rumah A, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah. Sehingga, polisi menduga, si A sebagai pemasok sudah kabur terlebih dahulu.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Dwi S
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img