BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus 2 orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 25 gram di Jl. Negara RT 01 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan terhadap 2 pelaku kepemilikan sabu tersebut.
“Pelaku berinisial AN (30), dan IF (33), ” ujarnya, Senin (1/8/2022).
Yusuf menambahkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa sering terjadi transaksi sabu di sekitar Jl. Negara RT 1.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekitar jam 14:30 WITA, tim langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN (30), dan IF (33).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, 2 unit handphone merk Samsung warna hitam,” ujarnya.
Kabid Humas mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan guna pengembangan perkara. (bdu)