PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap saat berada di sebuah gubuk miliknya di Desa Bekoso, Sabtu (12/4/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, yang mengungkap bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat 584,29 gram atau lebih dari setengah kilogram.
“Kami menangkap salah seorang atas kepemilikan sabu hingga setengah kilogram di sebuah gubuk di Desa Bekoso,” kata Suradi saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Kepemilikan salah satu narkotika ini pun, tercatat jadi yang terbesar selama 2025. Adapun kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang ada diwilayah tersebut sering terjadi aktivitas yang mencurigakan yang diduga transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami melakukan penggeledahan badan dan mendapati 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan serta uang tunai sebesar Rp 6 juta,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Suradi, petugas hanya mendapati paket kecil saja. Namun, karena terus melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas segera menuju rumah pelaku bersama dengan pelaku.
Sesampainya di rumah tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mendapati belasan paket sabu dengan ukuran besar. Hingga ditotal, jumlahnya mencapai 13 paket dengan total berat lebih setengah kilogram.
Atas penemuan barang bukti tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta turut mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Balikpapan dengan cara lempar jejak, untuk dijual di Kabupaten Paser.
“Tersangka ini mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik barang tersebut, dia sistemnya lempar jejak untuk mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka juga baru saja memulai bisnis haram tersebut setelah idulfitri, ” ujarnya.
Suradi menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Paser masih terus mendalami sumber barang untuk mengetahui jaringan terbesarnya. Petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah memberikan sabu setengah kilogram tersebut terhadap tersangka.
“Saat ini atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R