BALIKPAPAN – Pengetap solar bersubsidi untuk nelayan di Balikpapan, berhasil ditangkap Polresta Balikpapan. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya TMR (42) yang berprofesi sebagai nelayan dan THA (68). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa adanya solar bersubsidi yang telah ditimbun dan dibeli tersangka dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, pada 13 April 2022 lalu.
Modusnya, solar bersubsidi itu dibeli tersangka TMR di SPBN seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian dijual TMR ke tersangka THA seharga Rp 8.500 per liter. Selanjutnya oleh tersangka THA dijual kembali dengan harga Rp 9.500 per liter.
Atas laporan ini, Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka THA ditangkap pada 13 April 2022 sekira pukul 12.30 Wita.
“Saat itu tersangka membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauan. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso dalam konferensi press di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).
Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya seorang pria berinisial TMR diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada THA. Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni TMR yang berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.
“Pelaku ini (TMR, Red.) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat itu asli, namun disalahgunakan. Harusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran,” ucap Thirdy
“Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Sekarang kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar. (mk)