SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan P. Suryanata Gg. Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah berangkas merek Taffguard yang berisi empat poket sabu-sabu seberat 16,84 gram bruto, dua timbangan digital, tujuh bendel plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Menurut keterangan M, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial H (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di dalam berangkas tersebut. M juga mengaku mengonsumsi sabu-sabu yang diambil dari berangkas tersebut.
“Tersangka M mengakui bahwa ia disuruh oleh Sdr. H (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam berangkas dan memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli di rumahnya. Selain itu, M juga mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam berangkas tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat keterangan tertulisnya pada Jum’at (31/1/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R






