spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Pistol Replika

SAMARINDA – Ricky Susanto (33) warga Jalan Pramuka Samarinda diamankan anggota Polsek Sungai Pinang lantaran mengaku sebagai polisi dan memeras warga berinisal BE (25). Saat melakukan aksinya, Ricky membawa pistol korek api serupa dengan senjata api jenis Revolver dan menuding korbannya sebagai pembeli narkoba.

Peristiwa pemerasan itu dialami korban Rabu (23/3/2022) siang. Awalnya saat berkendara, BE merasa dibuntuti oleh seorang pria yang tak dikenal sejak keluar dari Jalan AM Sangaji. Tiba di Jalan Ir Sutami, pria itu kemudian menghampiri dan menghentikan laju kendaraan BE. Pria itu mengaku sebagai polisi.

Pria yang belakangan diketahui bernama Ricky Susanto itu tiba-tiba menudingnya baru saja membeli sabu. Kemudian polisi gadungan itu mengajak berdamai dengan ancaman jika tidak mau maka akan dibawa ke Polresta Samarinda.

“Dia menuduh korban membeli narkoba. Kamu dari mana, habis beli apa. Kalau tidak mengaku saya bawa ke Polres. Begitu kata pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Sonia Togatorop, Penulis Muda Berbakat Kaltim

Melihat korban dalam keadaan panik, pelaku lantas menggunakan kesempatan itu untuk merampas handphone milik BE dan meminta uang senilai Rp 1 juta kepada korban. “Korban memberikan uangnya dengan cara transfer,” ungkap Ipda Bambang.

Karena merasa ada yang tidak benar, korban yakin dirinya akan kembali bertemu pelaku di Jalan AM Sangaji. Dan benar saja, Ricky pun berada di kawasan tersebut. Tak butuh waktu lama, BE yang saat itu ditemani warga langsung menciduk Ricky.

Mendengar penangkapan warga itu, Unit Patroli 110 Polresta Samarinda langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. “Karena diamankan di Jalan AM Sangaji, maka dibawa ke Polsek Sungai Pinang,” jelas Bambang.

Dari hasil interogasi awal polisi, Ricky mengaku menjadi polisi gadungan hanya untuk melancarkan aksinya dan agar korban takut. Diketahui, Ricky juga seorang residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas pada Juni 2021 usai menjalani hukuman selama 10 bulan.

“Dia (Ricky, Red.) juga residivis kasus yang sama,” sebut Bambang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 pistol replika, 2 unit handphone, serta uang tunai. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya.

BACA JUGA :  Berharap Istri Sembuh Dirawat di RSUD Sjahranie, Hanya Diminta Kembali Dua Minggu Lagi, Meninggal sebelum Ditangani

“Jika ada lokasi di wilayah hukum kami maka akan kami tindak lanjuti. Jika tidak maka akan kami koordinasikan ke pihak Polresta Samarinda,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.