spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Hibah Lahan Busang Berlanjut ke Meja Hukum, Status Kepemilikan Dipertanyakan

KUTAI TIMUR – Konflik lahan ratusan hektare yang diklaim milik Kelompok Tani Busang Dengen, Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, kini memasuki babak baru. Dugaan pencaplokan lahan dan penghibahan tanpa persetujuan petani memicu gelombang protes dari masyarakat, yang menyebut istilah “hibah” sebagai bentuk penyesatan dan pelanggaran hak.

Lahan yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat disebut telah dihibahkan kepada sebuah koperasi dan bahkan dijual ke perusahaan. Para petani sawit dengan tegas membantah pernah memberikan persetujuan atas penghibahan tersebut.

Desakan untuk membatalkan surat hibah menguat, terlebih setelah Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan surat edaran yang meminta agar lahan dikembalikan kepada warga. Ia pun memerintahkan Inspektorat Daerah untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses hibah tersebut.

Hasil awal investigasi menunjukkan bahwa lahan yang dihibahkan bukan merupakan aset milik Desa Long Pejeng maupun Desa Long Lees, dan tidak disertai akta notaris yang sah. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum pun menguat.

Menindaklanjuti temuan itu, Bupati menginstruksikan dua kepala desa terkait, yakni Kepala Desa Long Pejeng dan Long Lees, untuk mencabut surat hibah tersebut. Keduanya telah resmi mencabutnya melalui musyawarah desa.

“Berdasarkan surat Bupati Kutai Timur nomor R-700.1.2.1/304/ITKAB.IRK tanggal 2 Juli 2024, surat hibah tersebut telah kami cabut,” tegas Krispensius.

Leonardo menambahkan pencabutan dilakukan sesuai instruksi bupati yang menemukan surat hibah tersebut tidak sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat Nganggung menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan sepihak yang merugikan para petani.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang merugikan masyarakat ini,” ungkapnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang akan menentukan status kepemilikan lahan secara sah.

Lahan Kebun Sawit di Busang dengen. ( Istimewa )

Rasab selaku Wakil Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan.

“Kami berharap penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum atas tanah kami,” ujarnya.

Walau surat hibah telah dicabut, bayang-bayang ketidakpastian masih menyelimuti warga Long Pejeng dan Long Lees. Masyarakat berharap, langkah hukum ke depan dapat segera memberikan kejelasan dan mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah mengusik ketenteraman desa.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img